Makalah Bisnis Syariah
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmat-Nya sehingga kami bias
menyelesaikan makalah Pengantar Bisnis Syariah ini dengan judul “Bisnis Syariah”.
Dalam
penyusunan makalah ini kami telah berusaha semaksimal mungkin
sesuai dengan kemampuan kami. Namun sebagai manusia biasa, kami tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan
baik dari segi teknik penulisan maupun tata bahasa.Tetapi walaupun demikian
kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan
makalah ini meskipun tersusun sangat sederhana.
Dalam
makalah ini membahas tentang pengetian bisnis syariah dan tujuan bisnis
syariah, tipologi bisnis syariah, perdagangan dalam bisnis syariah, produksi
dan promosi dalam bisnis syariah, serta
perilaku atau etika pelaku bisnis syariah. Kami menyadari tanpa kerjasama
antara guru pembimbing yang memberi berbagai
masukan yang bermanfaat bagi kami demi tersusunnya makalah ini. Untuk itu kami mengucapkan
terimakasih kepada pihak yang tersebut diatas yang telah bersedia meluangkan waktunya
untuk memberikan arahan dan saran demi kelancaran penyusunan makalah ini.
Demikian
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi teman-teman sekalian. kami mengharapkan
saran serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun.
Malang,
11 Desember 2015
|
|
Kelompok
10
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam ekonomi
modern manusia sering mengabaikan aspek aspek syariah dalam berbisnis dimana
manusia di era globalisasi lebih mengedepankan system ekonomi yang cenderung ke arah riba karna banyak
sekali ke untngan yang di tawarkanya seperti bunga yang besar dalam deposito
dan ini jauh dari namanya hukum ekonomi syariah melenceng dari ajaran dagang
islam dimana memakan uang riba haram hukumnya. Belakangan ini bisnis berbasis
islam banyak diminati dan digeluti oleh masyarakat luas. Khusunya di indonesia,
tidak hanya kaum muslim saja namun kaum nonmuslim pun banyak yang berminat dlam
bisnis yang berbasis syariah ini. Karena dinilai menguntungkan karena banyaknya
kaum muslimin.
Dalam
masyarakat riba tidak ada punggutan zakat, tidak ada unsur membantu orang
lemah.Variable riba memiliki korelasi negative terhadap zakat, perdangangan dan
tingkat kesejahteraan masyarakat, sering kali orang yang terdesak tidak peduli
dengan bunga yang besar padahal bunga yang besar itu sangat merugikan apabila
tidak bisa mengembalikan dengan tepat waktu dan amat merugikan.
Dalam
bisnis sering kali mngabaikan nilai nilai islami karena dalam berbisnis kita
menjumpai banyak clien, partner dan costumer dan mereka punya pedoma sendiri
dalam berbisnis, maka dari itu kita sebagai orang islam harus memegang teguh
nilai nilai islam dalam hal apapun agar mendapat barokah dari apa yang dilakukan.
Kita sebagai
umat muslim dengan melihat realita ekonomi nasional dan inter nasionalyang
mulai ke arah system ekonomi liberal yang terapkan bangsa barat yang tidak
sesuai dengan kaidah islam maka dari itu pentingnya mengembalikan system
ekonomi yang benar dan mensosialisasi kan untungnya berbisnis secara syariah.
Manusia tidak terlepas dari yang namanya bisnis maka perlu sekali mengerti
bisnis yang benar yang tidak merugikan salah satu pihak dan mengandung unsur
unsure yang mensejahterakan masyarakat baik secara langsung ataupun tidak langsung
simbiosis mutualisme dalam berbisnis harus ada unsure syariahnya
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
saja yang merupakan tujuan bisnis syariah ?
2. Apa
pebedaan dari masing-masing tipologi bisnis syariah ?
3. Bagaimana
perdagangan dalam bisnis syariah ?
4. Bagaimana
produksi dan promosi dalam bisnis syariah ?
5. Bagaimana
perilaku pelaku bisnis syariah ?
1.3 Tujuan
1. Menjelaskan
tujauan bisnis syariah
2. Membedakan
dan menyebutkan tipologi bisnis syariah
3. Menjelaskan
perdagangan dalam bisnis syariah
4. Menjelaskan
produksi dan promosidalam bisnis syariah
5. Mengidentifikasi
perilaku pelaku bisnis syariah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Tujuan
Bisnis Syari’ah
Setiap manusia memerlukan harta untuk
mencukupi kebutuhan hidupnya. Manusia senatiasa berusaha berusaha untuk dapat
memperoleh harta kekayaan itu. salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk
dapat memperolehnya adalah dengan bekerja. Sedangkan salah satu dari bentuk
kerja adalah berusaha atau berbisnis. Kegiatan penting dalam bemuamalah yang
paling banyak dilakukan oleh manusia setiap saat adalah kegiatan bisnis.
Bisnis adalah sebuah kata yang cukup
dikenal oleh masyarkat dalam kehidupan sehari-hari. Setiap harinya secara sadar
maupun tidak jutaan manusia di dunia melakukan kegiatan bisnis, baik sebagia
produsen, perantara maupun sebagai konsumen. Kaum produsen dan orang-orang lain
yang bergerak dalam kegiatan bisnis berhasuil membuat keuntungan dan memperbesar
nilai keuntungannya yang makim lama makin meningkat. Dalam zaman modern
sekarang ini dunia bisnis semakin kompleks, dan membutuhkan banyak waktu bagi mereka yang iongin mempelajarinya
serta mempraktekan sampai berhasil.
Bisnis dapat didefinisikan sebagai
pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi
manfaat. Ada yang mengartikan, bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan
aktivitas produksi dan distribusi atau penjualan barang dan jasa-jasa yang
diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit (keuntugan).
Pengertian bisnis menurut Hughes dan
Kapoor ialah Business is the organized
effot of individuals to producenand sell for a profit, the goods and services
that satisfy society’s needs. The general term business refers to all such
efforts within a society or within an industry. Maksudnya bisnis ialah
suatu kegiatan usaha individu yang
terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan
kenutngan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industry. Definisi
lain diberikan oleh Brown dan Petrello (1976): Business is an institution which produces goods and services demanded
by people. [1]
Jadi bisnis merupakan suatu lembaga
menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam hal ini
termasuk jasa dari pihak pemerintah dan swasta yang disediakan untuk melayani
anggota masyarakat.[2]
Belakangan ini bisnis berbasis islam
banyak diminati dan digeluti oleh masyarakat luas. Khusunya di indonesia, tidak
hanya kaum muslim saja namun kaum nonmuslim pun banyak yang berminat dlam
bisnis yang berbasis syariah ini. Karena dinilai menguntungkan karena banyaknya
kaum muslimin.
Islam menganjurkan setiapm umatnya untk
mencari rezeki, islam sangat menekankan atau mewajibkan aspek kehalalan, baik
dari segi perolehan maupun pendayagunaanya (pengolahannya dan pembelanjaaanya).
Bisnis islam dapat diartika sebagai
serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya (yang tidak dibatasi),
namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada atuaran
halal dan haram). Dalam arti, pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada
ketentuan syariat (aturan-aturan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist). Dengan kata
lain, syariat merupakan nilai utama yang menjadi payung strategis maupun taktis
bagi pelaku kegiatan ekonomi (bisnis).[3]
Dengan kendali syariat, bisnis dalam islam
bertujuan untuk mencapai empat hal utama, yaitu sebgai berikut.
1. Target
Hasil, profit materi dan benefit nonmeteri
Tujuan
bisnis tidak selalu untuk profit (qimah maddiyah atau nilai materi), tetapi
harus dapat memperoleh dan memeberikan benefit (keuntungan atau manfaat)
nonmateri, baik bagi si pelaku bisnis sendiri maupun pada lingkungan yang luas,
seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian social dan sebagainnya.
Disamping untuk mencari qimah maddiyah, juga ada dua orientasi lainnya yaitu
nilai-nilai ahklak mulia yang menjadi suatu kemestian yang muncul dalam
kegiatan bisnis, sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang islami, baik
antara majikan dengan buruh, maupun antara penjual dan pembeli (bukan hanya
sekedar hubungan fungsional maupun professional semata).
Qimah
ruhiyyah berarti, perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada
Allah. Dengn kata lain, ketika melakukan suatu aktivitas bisnis, maka harus disertai
dengan kesadaran hubungannya dengan Allah. Amal perbuatannya bersifat materi,
sedangkan kesabaran akan hubungannya dengan Allah ketika berbisnis dinamakan
ruhnya.
2. Pertumbuhan
Jika
profit dan benefit nonmateri telah diraih, maka diupayakan pertumbuhan atau
kenaikan akan terus-menerus meningkat setiap tahunya dari profit dan benefit
tersebut. Upaya pertumbuhan ini tentu dalam koridor syariat. Misalnya, dalam
meningkatkan jumlah produksi, seiring dengan perluasan pasar dan peningkatan
inovasi agar bisa mengahasilkan produk baru dan sebagainya.
3. Keberlangsungan
Pencapaian
target hasil dan pertumbuhan terus diupayakan keberlangsungannya dalam kurun
waktu yang cukup lama dan dalam menjaga keberlangsungan itu dalam koridor
syariah islam.
4. Keberkahan
Faktor
keberkahan atau upaya menggapai ridho Allah, merupaka puncak kebahagian hidup
muslim. Para pengelola bisnis harus mematok orientasi keberkahan ini menjadi
visi bisnisnya, agar senantiasa dalam kegiatan bisnis selalu berada dalam
kendali syariat dan diraihnya keridhoan Allah.[4]
2.2 Tipologi Bisnis
Syari’ah
Tipologi adalah ilmu yang mempelajari
tentang pengelompokan berdasarkan tipe atau jenis.
Berbicara mengenai tipologi bisnis syariah
berbicara juga mengenai lembaga keuangan islam. Lembaga keuangan ini di
khususkan pada lembaga keuangan islam di indonesia.
Bila
kita ingin berbicara mengenai lembaga keuangan syariah di indonesia (LKS), maka
kita melihat UU No. 7 1992 tentang perbankan, yang antara lain menyebutkan di
mungkinkannya berdiri bank dengan sistem bagi hasil. UU itu menjadi dasar
berdirinya Bank Muamalat Indonesia. kemudian UU itu di perbaiki dengan UU No 10
tahun 1998 tentang perbankan, yang memberi peluang di terapkan dual banking sistem
dalam perbankan nasional. Dengan cepat UU ini telah mendorong di bukanya divisi
syariah di sejumlah bank konvensional.
1. Perkembangan
LKS
Hinga
desember 2005, telah beroprasi 3 bank umum syariah (BUS) dan 19 unit usaha
syariah (UUS). Penambahan jumlah pemain ini di ikuti dengan penyebaran jaringan
kantor yang semakin terdistribusi ke seluruh wilayah indonesia. Penyebaran
jaringan itu umumnya mengarah ke kawasan yang aktuf, sehingga memang
mendapatkan lahan yang subur untuk berkembang.
Akan
tetapi, pangsa pasar perbankan syariah di bandingkan perbankan nasional
(konvensional) masih sangat kecil. Berdasarkan data dari direktorat perbankan
syariah bank indonesia, pada desember 2005 total asset dari seluruh bank
syariah nasional (ini belum termasuk BPRS) sebesar Rp 20,9 triliun atau 1,42 %
dari total aset seluruh perbankan nasional, dan dana pihak ke 3 (DPK) yang di
himpun seluruh sistem perbankan, dan pembiyayaan yang di salurkan perbankan
syariah sebesar Rp 15,2 triliun atau kira-kira 2,19 % dari jumlah penyaluran
pembiyayaan/kredit seluruh sistem perbankan. [5]
2. Perbankan
Berkembangnya
bank-bank dengan landasan syariah islam di berbagai negara pada dekade 1970 an,
berpengaruh pula dengan indonesia. Namun perkara lebih khusus untuk mendirikan
bank islam baru dilakukan pada 1990. Majelis ulama indonesia (MUI) setelah
melalui satu lokakarya, akhirnya membentuk satu kelompok kerja yang di sebut
Tim Perbankan MUI. Tim ini bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan
semua terkait. Hasil tim kerja tersebut akhirnya melahirkan Bank Muamalat
Indonesia.
Ada sejumlah perbedaan yang mendasar antara bank
syariah dan bank konvensional. Perbedaan itu menyangkut:
a.
Aspek legalitas
Di
perbankan syariah, akad yang dialukan memiliki dimensi duniawi ukhrawi karena
berlandaskan hukum islam. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal
barang, pelaku transaksi maupun ketentuan lainya harus memenuhi syarat akad
seprti:
·
Rukun: adanya penjual, pembeli, barang,
harga dan ijab Kabul
·
Syarat: barang dan jasa harus halal,
harga harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang ditransaksikan
harus sepenuhnya dalam kepemilikan
b.
Lembaga penyelesai sengketa
Berbeda
dengan bang konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perselisihan,
penyelesaiannya tidak dilakukan di pengadilan negeri melainkan sesuai tata cara
dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hokum materi berdasarkan
prinsip syariah dikenal dengan nama Badan Arbiterasi Muamalah Indonesia atau
BAMUI.
c.
Struktur organisasi
Secara
garis besar struktur organisasi bank syariah dan bank konvensional adalah sama.
Yakni ada komisaris dan direksi beserta perangkat pendukung di bawahnya. Tetapi
di bank syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah.
DPS bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar tidak
menyimpang dari garis-garis syariah.
d.
Pembiyaan
Perbedaan
pokok antara perbankan syariah dan konvensional dalam pembiayaan adalah adanya
larangan riba (bunga) pada perbankan syariah. Prinsip utama yang dianut
bank-bank islam adalah (arifin, 1999):
a.
Larangan riba dalam berbagai bentuk
transaksi
b.
Menjalankan bisnis dan aktivitas
perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah secara syariah
c.
Memberikan zakat
Sebagai penganti mekanisme bunga,
sebagian ulama meyakini bahwa dalam pembiayaan proyek-proyek, instrument yang paling
baik adalah bagi hasil.
3. Asuransi
Asuransi
syariah di indonesia di pelopori oleh PT Asuransi Tafakul Indonesia yang
berdiri pada tahun 1994. Sebagian kalangan beranggapan bahwa asuransi sama
dengan menentang qodha dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Padahal tidak
demikian, karena pada dasarnya islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan
kematian merupakan takdir allah yang tidak dapat di tolak. Hanya saja sebagian
manusia di perintahkan membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah
berfirman dalam QS. Al-hasyr ayat 18:
“hai
orang-orang beriman, bertaqwalah pada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang telah di perbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan
bertaqwalah kepada allah sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
Jelas sekali dari ayat ini kita di perintahkan untuk
merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.[6]
Dalam
QS surat yusuf ayat 43 – 49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia untuk
membentuk sistem proteksi dalam menghadapi kemungkinan buruk di masa depan.
Sangat jelas dalam ayat ini manusia di anjurkan untuk berusaha menjaga
kelangsungan kehidupan dengan memproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang
buruk. Dari sini dapat di simpulkan bahwa berasuransi tidak bertentanga dalam
takdir bahwa allah menganjurkan adnya upaya-upaya menuju kepada perencanaan
masa depan dengan system proteksi yang di kenal dengan mekanisme asuransi.
·
Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi
Syariah
Perbedan utama tertetak pada prinsip dasarnya.
Asuransi syarian menggunakan konsep takaful bertumpu pada sikap saling tolong
menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan dan tentu saja memberikan perlindungan.
Sedangkan pada asuransi konvensioanal
dasar kesepakatanya adalah jual beli. Perbedaan yang nyata juga terdapat pada
investasi dananya. Pada takaful, investasi dana di dasarkan pada sistem bagi
hasil (mudharabah), sedangkan pada asuransi konvensional tentu saja atas dasar
bunga atau riba (Advertorial takaful, Republika, 22 juli 2002). [7]
Untuk dana premi yang terkumpul dari
peserta. Pada sistem konvensional dana itu menjadi milik perusahan asuransi.
Tentu saja perusahaan itu bebas menginvestasikannya. Adapun pada asuransi
takaful dana itu tetap milik peserta. Perusahaan hanya mendapat amanah untuk mengelolanya.
Konsep ini menghasilkan perbedaan perlakuan terhadap keuntungan. Pada takaful
keuntungan di bagi antara perusahaan asuransi dengan peserta, sedang dalam
konvensional keuntungan menjadi milik perusahan.
Satu hal yang di tekankandalam takaful adalah
meniadakan tiga unsur yang di pertanyakan, yakni ketidakpastian, untung-untungan,
dan bunga alias riba. Tentu saja perusahaan yang bergerak dalam sistem takaful
ini tidak melupakan keuntungan yang bisa di peroleh nasabah.
4. Pegadaian
Dua
bank umum syariah yang ada di Indonesia, yaitu Bank Muamalat dan Bank Mandiri
Syariah rupanya menunjukan minat serous untuk mengarap gadai syariah. Bukan
tanpa alasan mereka tertarik untuk mengarap gadai syariah ini. Selain Karena
alasan rasional, bahwa gadai ini memeiliki potensi yang besar, system pembiyaan
ini memeang memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negar-negar dengan
mayoritas penduduk muslim, seperti Timur Tengan dan Malaysia, pegadaian syariah
telah berkemabng pesat.
Landasan
syariah dari pegadaian syariah ini adalah kisah di masa Rasulullah, ketika itu
ada seseorang yang mnggadaikan
kambingnya. Ketika itu rasulullah ditanya bolehkah kambingnnya diperah. Nabi
kemudian mengizinkan, sekedar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, nabi
mengizinkan kitaboleh mengambil keuntungan dari barang yang digadaikna sekedar
menutup biaya pemeliharaan.
Muhammad
Syafi’I Antonia dalam bukunya, Bank
Syariah: Dari Teori ke Praktik, bahwa
pengertian gadai atau ar-rahn, mengutip pandangan Sayyid Sabiq, adalah menyimpan
sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan yang diberikan oleh si
piutang. Berarti barang yang dititipkan pada si pitang dapat diambil kembali
dalam jangka waktu tertentu. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 283 disebutkan : “jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalat tidak secra tunai) sedang kamu tidaak
memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh
yang berpiutang) …”. Secara eksplisist menyebutkan barang yang dipegang oleh
yang berpiutang. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai
jaminan (kolateral) atau objek gadai.[8]
Perbedaan
gadai syariah dan konvensional adalah dalam hal pengenaan bunga. Pegadaian
syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhul hasan
(pinjaman kebaikan), mudarabah (bagi hasil), muqayadah (jual beli).
2.3 Perdangan dalam
Bisnis Syari’ah
Jika tinjau pekerjaan dagang sebagai suatu
bagian dari bisnis, maka pekerjaan dagang ini mendapat tempat terhormat dalam
ajaran agama. Nabi Muhammad SAW pernah ditanya:
Mata
pencarian apakah yang paling baik, Ya Rasulullah ? jawab beliau: ialah
seseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang
bersih (HR. Al Bazzar).[9]
Dalal
Al-Qur’an menegaskan bawasannya Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. (QS. Al-baqarah: 275)
Dalam surat Al-Baqarah tersebut, Allah SAW
mendampingkan dua kegiatan yang berlawanan, yang bersifat dekotomi, yang satu
halal yang satu haram. Ayat ini memberikan ketegasan kepada kita, bahwa jual
beli tidak sama dengan riba, seprti yang dinyatakan oleh kaum kafir pemakan
riba.
Dalam masyarakat riba tidak ada punggutan
zakat, tidak ada unsur membantu orang lemah. Variable riba memiliki korelasi
negatif terhadap zakat, perdangangan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Kenapa dalam masyarakat riba tidak berkembang, perdagangan dan proyek investasi
lain ? karena dalam kegiatan riba, terkandung unsur bunga tinggi. Orang yang
mau pinjam uang dengan bunga tinggi adlah orang yang terdesak akan kebutuhan
hidup. Jika tidak terdesak, taka da orang yang mau pinjam uang. Pinjaman riba
selalu mencari korban dan tidak mungkin ada investasi, karena tidak akan
menguntungkan menggunakan modal riba.
Konsep teori ini dapat dilihat pada
kebijakan moneter pemerintah. Apabila pemerintah ingin menumbuhkan gairah
investasi, perdagangan dan kegiatan proyek ekonomi lainnya, maka bunga pinjaman
bank diturunkan. Dengan turunnya tingkat bunga maka banyak orang yang
mengajukan permohonan untuk mendapatkan kredit bank yang mereka gunakan untuk
investasi dana membeli barang-barang modal atau digunakan dalam perdagangan.
Bila pemerintah ingin menarik uang dari peredaran agar tidak digunkan untuk
spekulasi, atau ingin mengurangi gejala inflasi, maka pemerintah menaikan
tingkat bunga, akibatnya investasi dan kegiatan perdagangan akan menurun. Bila
perdagangan berkembang, diharapkan pedagang-pedangang yang taqwa akan
meningkatkan zakat perdangangannya. Jelas ini akan berpengaruh positif terhadap
kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan perdagangan akan menyerap banyak
tenaga kerja kira-kira 85% dari tenaga kerja, diserap oleh lapangan bisnis. Dan
pengaruh terhadap penghasilan masyarakat juga sangat besar.
Kemuadian satu variable utama lainnya lagi
adalah zakat, merupakan kontrol atas keberadaan harta pada tangan seseorang. Kontrol
ini akan menyadarkan pemilik harta, bahwa dalam hartanya itu yang merupakan
titipan Allah SWT, terkandung hak orang lain, yaitu hak fakir miskin, yang
harus ia keluarkan. Kemuadian harta itu jangan disimpan-simpan saja tapi
usahakanlah, putarlah harta itu dalam bentuk perdagangan. Hal ini dijelaskan
dalam sunah Rasul :
“barang
siapa yang mengurus anak yatim, mempunyai harta, maka hendaklah ia
memperdagangkan harta itu untuknya, jangan biarkan harta itu habis termakan
sedekah atau (zakat)” (HR. Tirmidzi)
Kita sudah banyak mengetahui bahwa orang
yang kerjanya menyimpah harta misalnya dalm bentuk emas dan perak, maka nanti
di akhirat Allah SWT akan menjadikan harta itu menjadi api yang membakar
badaannya. Sebagimana Allah berfirman dalam Al-Qur’annya :
“hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan
rahib-rahib nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan bathil dan menghalang-halangi
manusia dari jalan Allah dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepad mereka, (bahwa
mereka akan mendaptkan) azab yang pedih.”
2.4 Produksi dan
Promosi dalam Bisnis Syari’ah
1. Produksi
dalam perdagangan
Prinsip
dasar ekonomi islam adalah keyakinan kepada Allah SWT sebagai rabb dari alam
semesta. Ikrar akan keyakinan ini menjadi pembuka kitab suci umat islam, dalam
ayat :
“dan dia menundukan untukmu apa
yang ada dilangit dan apa yang ada di bumi semuannya, (sebagai rahmat)
daripada-Nya sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS al-jatsiyyah: 13)
Dengan
keyakinan akan peran dan kepemilikan absolut dari Allah rabb semesta alam, maka
konsep produksi dalam ekonomi islam tidak semata-mata bermotif maksimalisasi
keuntungan dunia, tetapi lebih penting untuk mencapai maksimalisasi keuntungan
akhirat. Ayat 77 surat Al-Qashash mengingatkan manusia untuk mencapai kesejahteraan
akhirat tanpa melupakan urusan dunia. Artinya urusan dunia merupakan sarana
memperoleh kesejahteraan akhirat. Orang bisa berkompetisi dalam kebaikan untuk
urusan dunia, tetapi sejatinya mereka sedang berlomba-lomba mencapai kebaikan
di akhirat.
Islam
pun sesungguhnya menerima motif-motif berproduksi seperti pola pikir ekonomi
konvensional tadi. Hanya bedanya, lebih jauh islam juga menjelaskan nilai-nilai
moral disamaping utilitas ekonomi. Bahkan sebelum itu, islam menjelaskan
mengapa produksi harus dilakukan. Menurut ajaran islam, manusia adalah kholifatullah atau wakil Allah dimuka
bumi dan berkewajiaban untuk memakmurkan bumi dengan jalan beribadah
kepada-Nya. Dalam surat Al-An’am ayat 165 :
“dan
dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di muka bumi dan dia meninggalkan
sebagian kamu atas sebagian yang lain beberapa derajat, untuk mengujimu tentang
apa yang diberikannya kepadamu. Sesungguhnya tuhanmu amat cepat siksanya dan
sesungguhnya dia maha pengampun lagi maha penyayang.”
Islam juga mengajarkan bahwa sebaik-baik orang
adalah orang yang banyak bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat.
Bagi
islam memproduksi suatu bukanlah sekedar untuk dikonsumsi sendiri atau jual
dipasar. Dua motivasi itu belum cukup, karena masih terbatas pada fungsi
ekonomi. Islam secra khas menekankan bahwa setiap kegiatan produksi harus pula
mewujudkan fungsi sosial ini tercermin dalam surat Al-Hadiid ayat 7 :
“berimanlah
kamu kepada Allah dan rasulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang
besar.”
Kita harus melakukan hal itu karena memang dalam
sebagian harta kita melekat hak orang miskin, baik yang meminta maupun yang
tidak meminta. Agar mampu mengembangkan fungsi sosial seoptimal mungkin,
kegiatan produksi harus melampaui surplus untuk mencukupi konsumtif dan merah
keuntungan finasial, sehingga bisa berkonstribusi pada kehidupan social.
Melalui
konsep inilah, kegiatan produksi harus bergerak diatas dua garis optimalisasi.
Tingkat optimal pertama adalah mengupayakan berfungsinya sumber daya insani
kearah pencapaian kondisi full omploymen, dimana setiap orang bekerja dan
menghasilkan sesuatu karya kecuali mereka yang “udzur syar’I” seperti sakit dan
lumpuh. Optimalisasi (daruriyyat), lalu kebutuhan sekundert dan kebutuhan
tersier secara propesional. Tentu saja islam harus memastikan hanya memproduksi
sesuatu yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat. Target yang harus dicapai
secara bertahap adalah kecukupan setiap individu, swasembada ekonomi umat dan
konstribusi untuk mencukupi umat dan bangsa ini ‘pribadi dan masyarakat muslim
itu produktif dan kontributif bagin kesejahteraan dan keadaan umat manusia.
Tidak ada ajaran selain islam yang menguduskan kerja produksi seperti ini,’
kata Al-Qardhawi dalam memandang tenaga kerja, islam berada pada posisi yang
moderat. Faktor tenaga kerja, bekerja dan berusaha itu adalah penting, namun
bekerja dan berusaha di jalan yang halal dan bekerja perlu tetap dijaga harkat
dan martabatnya dan tidak bisa hanya dipandang sebagai factor produksi saja.[10]
Pada
prinsip islam juga lebih menekankan berproduksi demi mencapai kebutuhan orang
banyak, bukan sekedar memenuhi segelintir orang kaya sehingga memiliki daya
beli yang lebih baik. Karena itu bagi islam, produksi yang surplusdan
berkembang baik secara kuantitatif maupun kualitatif, tidak dengan sendirinya
mengidentifikasi kesejahteraan bagi masyarakat. Apalah artinya produk yang
menggunung jika hanya bisa di distribusikan untuk segelintir orang yang memiliki
uang banyak.
2. Promosi
dalam perdagangan
Promosi
ialah suatu kegiatan yang biasa dilakukan oleh seorang pelaku bisnis untuk
meningkatkan jumlah penjualan. Biasanya dalam proses promosi pemilik barang
akan berusaha memuji dan mengemukakan segala keunggulan barang yang
ditawarkannya atau yang dijualnya. Akan tetapi satu hal yang tidak baik adalah
apanila penjual berlebihan memuji-muji barang yang dijualnya padahal mutunya
tidak sebaik yang ia katakan. Secara umum, promosi dapat dilkaukakan dengan
lima cara :
1.
Personal
selling, yaitu melaluli para penjual, yang dikenal dengan
sebutan pramuniaga, wiraniaga atau selles yang mendatangi calon pembeli ke
rumah-rumah, yang berhadapan langsung dan mempengaruhi calon pembeli dengan
segala cara berkomunikasi.
2.
Advertising,
yaitu memasang reklame, iklan, brosur, leaflet dan berbagai bentuk lainnya.
Dalam istilah sehari-hari orang menyebutnya reklame. Reklame berasal dari dua
suku kata yaitu re dan clamo. Re artinya berulang-ulang dan clamo artinya berseru. Jadi intinya berseru
berulang-ulang, seperti yang kita dengar lewat radio, kita nonton melalui layar
televise ataupun kit abaca lewat surat kabar dan reklame dipinggir jalan dalam
bentuk billboard, ataupun spanduk yang direntang panjang jalan, semuanya
berusaha menyeru kita secara berulang-ulang.
Tujuannya ialah menarik calon pembeli dengan menunjukan kelebihan dan
keistimewaan barang yang dijualanya. Dia selalu menekankan plus point, berupa kelebihan dan keistimewaan barang dagangannya.
Akan tetapi dalam ilmu marketing adasuatu prinsip yang harus dijaga tidak boleh
diabaikan yaitu truth in advertising, artinya iklan, reklame, pujian terhadap
barang sendiri, tidak boleh berlebihan dan membodohi calon pembeli. Jika iklan
mengandung unsur kebohongan apalagi menipu orang, akhirnya akan menimbulkan
adversitng impact yang negatif. Inilah yang disebut dalam agama dengan istilah
najasy atau dapat diistilahkan dengan reklame palsu (Hamzah, 1984: 155).[11]
Dulunya
pada zaman jahiliyah praktek najasy ini sering dilakukan oleh para pedangan
dengan maksud melariskan barang dagangannya.
Selaian itu banyak pedagang yang bersumpah atas nama
Allah SWT, bahwa mereka tidak memiliki untung atas barang dan harga yang
ditawarkannya, atau harga belinya jauh lebih mahal dari harga yang ditawarkan
itu dan bentuk sumpah lainnya dengan tujuan agar barang tersebut laku.
Rasulullah SAW melarang banyak sumpah dalam jual beli :
“Jauhilah banyak sumpah dalam jual beli,
karena sesungguhnya hal itu betul melariskan dagangan, akan tetapi menghapuskan
keberkahan. Rasulullah SAW sangat tidak menyenangi perkara yang banyak
menggunakan sumpah ini karena mereka bersumpah, setelah itu mereka banyak
berbuat dosa, mereka bersumpah setelah itu mereka berbohong.” (HR. Muslim)
Apabila seorang pedagang bersumpah atau dengan usaha
lainnya yang dilarang, maka mungkin saja ia dapat membohongi konsumennya, namun
sekali itu ia dapat membohonginya lain kali mereka akan bertindak sangat
hati-hati. Nama baik ia dan perusahaanya akan terancam. Anda mungkin dapat
menipu seseorang satu kali, anda dapat menipu banyak satu kali, tetapi anda
tidak dapat menipu semua ornag secara terus-menerus.
Jika
praktek ketidakjujuran ini seringkali dilakukana oleh produsen maka akaan
muncul gejala konsumerisme, yang berarti gerakan protes konsumen terhadap
produsen atau pedagang yang suka menipu mereka. Para konsumen melalui bergabgai
saluran resmi, seperti lembaga pemeerintahan, yayasan lembaga konsumen, atau
kelompok ormas, organisasi politik akan mengadakan praktek penipuan yang pernah
mereka alami.
3.
Publicity,
yaitu berupa pemuatan berita di surat kabar, radio atau televise. Berita ini
dimuat oleh para wartawan media tersebut, dan dapat dipungut bayaran. Biasanya
para pengusaha mengadakan temu wicara, atau press
release dengan para wartawan kemudian beritanya dimuat di media masa.
4.
Sales
promotion, artinya usaha promosi yang dilakukan dengan
harapan meningkatkan penjualan dalam jangka pendek. Misalnya seorang pengusaha,
mengadakan kegiatan jual obral, atau memberi discount khusus, agar calon konsumen tertarik untuk membeli. Jadi
teknik sales promotion ini dapat
berbentuk berbagai kegiatan, seperti :
a.
Banting harga, jual obral (special sales), korting besar, cuci
gudang dan sebgainya, terutama dalam menghadapi hari lebaran atau hari-hari
lainnya.
b.
Memberikan hadiah, baik hadiah langsung,
maupun hadiah berupa undian
c.
Mengadakan pertunjukan guna menarik
calon pembeli
d.
Mengadakan fair, pasar malam, festival,
bazar dan sebgainya
5.
Public
relation, yaitu usaha menjaga hubungan baik dengan
masyarakat, dengan selalu menginformasika apa yang telah dilakukan oleh
lembaga, dan rencana apa yang akan dilaksanakan pada masa mendaatang. Dengan
adanya informasi ini maka masyarakat akan menaruh perhatian terhadap
organisasi.
2.5 Perilaku Pelaku
Bisnis Syari’ah
Perilaku pelaku bisnis syariah adalah
perlakuan atau etika pelaku bisnis tersebut dalam menjalankan bisnisnya.
1. Pengertian
etika bisnis
Istilah
etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standard of conduct) yang
memimpin indiviidu dalam membuat keputusan. Etika ialah suatu studi mengenai
perbuatan yang salah dan benar dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang,
keputusan etik ialah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar etika
bisnis kadang-kadang disebut pula etika manajemen ialah menerapkan standar
moral kedalah kegiatan bisnis. W. F. Scoell (1993: 46) mengatakan some filosophers say that behaviour is
ethical if it follows the will of GOD.
Jadi
sebenarnya perilaku yang etis itu ialah perilaku yang mengikuti perintah Allah
dan menjauhi segala larangan-larangannya. Dalam islam etika bisnis sudah banyak
dibahas dlam berbagai literatur dan sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadis.
Definisi lain menyatakan business ethics is about
building of trust between people and organizations, and absolutely essential
ingredient to conduction business successfully espencially in the long term.
(Linda Klebe Trevino 995: 290).[12]
Definisi
etika adalah model perilaku yang diikuti untuk mengharmoniskan hubungan antar
manusia meminimalkan penyimpangan dan berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat
(Taha Jabir, 2005). Hal-hal yang termasuk kedalah bidang sensitive dalam etika
bisnis ialah:
a.
Dasar kebenaran dan kejujuran
b.
Hubungan saling percaya sesama rekan
bisnis
c.
Adil dalam hubungan dengan pelanggan
d.
Etika dan tanggung jawab karyawan dalam
melaksanakan pekerjaan
e.
Bertanggugng jawab dalam menggunakan
sumber daya dan asset perusahaan
f.
Keamanan dan kualitas produk
g.
Keamanandan kesejahteraan di tempat
kerja
h.
Perilaku suap-menyuap
i.
Pelestarian lingkungan
j.
Penghematan dalam menggunakan biaya
tidak ada mark up dan pemborosan
k.
Praktek dalam penjualan, promosi dan
pemasaran pada umumnya (Taha Jabir, 2005).
2. Etika
bisnis protestan dan etika bisnis syariah
Sangat
popular konsep yang diungkapkan oleh Max weber tentang protestant ethics yang
membawa kemajuan pesat dalam pembangunan di Eropa. Nurcholis Majid menjelaskan
dalam sebuah tulisannya diharian Republika tanggal 29 Oktober tahun 2000, bahwa
tesis Max Waber tentang eetika protestan mengatakan kemajuan ekonomi eropa
barat adalah berkat ajaran Asketisme dalam
ajaran Calvin. Kaum calvinis mnerima
panggilan ilahi untuk bekerja keras dan tetap berhemat terhadap harta yang
berhhasil dikumpulkan karena hidup mewah bukanlah tujuan. Dengan cara hidup
hemat maka terjadilah akumulasi modal menuju kapitalisme.
Kritik
yang dapt diajukan kepad weber ialah ia sangat mengagunng-agungkan paham
protestan ini. Weber telah mempelajari berbagai agama lain, tetapi islam ia
pelajari minim sekali dengan tujuan untuk membenarkan tesisnya bahwa agama
protestan ini lebih unggul. Di lapangan beberapa Negara lain yang buka
protestan, tetapi katolik misalnya, juga mengalami kemajuan seperti dijumpai
pada Negara perancis, Itali, juga bangsa yang menganut Shinto-buddhis, seperti
Jepang, Korea mengalami kemajuan pesat. Kemajuan Jepang sekarang ini disusul oleh
kemajuan Negara lain yang menganut konfusianisme.
Pada
hakikatnya islam sebagai suatu Negara besar telah mengajarkan tentang
konsep-konsep unggul lebih dulu dari protestan, akan tetapi para penganjur dan
para pengikut kurang memperhatikan dan tidak melaksanakan ajaran-ajaran islam
sebagaimana mestinya. Tantangan bagi bangsa Indonesia yang sebagian besar
beragama islam agar kita berhasil ialah menggali inner dynamics system etika
yang berakar dalam pola keyakinan dan dominan. Berikut ini akan diuungkapkan
nilai-nilai etika islam yang dapat mendorong bertumbuhnya dan suksesnya bisnis
yaitu :
a.
Konsep Ihsan
Ihsan
adalah usaha individu untuk sungguh-sungguh bekerja, tanpa kenal menyerah
dengan dedikasi penuh menuju pada optimalisasi, sehingga memperoleh hasil
maksismal, ini tidak sama dengan perveksionisme, melainkan optimalisme.
b.
Konsep
Itqan
Itqan
artinya membuat sesuatu dengan teliti dan teratur. Jadi harus bisa menjaga
kualitas produk yang dihasilkan, adakan penelitian dan pengawasan kualitas
sehingga hasil masksimal.
c.
Konsep Hemat
Apa
yang diunggulkan oleh protestant ethics-nya Weber, sebenarnya konsep islam,
yang sejak 14 abad yang lalu telah diajarkan oleh Rasulullah kepada umatnya.
Kita harus hemat, jangan boros, pekerjaan memboros-boroskan harta adalah teman
syaitan. Kita harus hemat dengan harta, akan tetapi tidak boleh kikir dan tidak
menggunakannya kecuali untuk sesuatu yang benar-benar bermanfaat.
d.
Konsep Kejujuran dan Keadilan
Ini
adalah konsep yang membuat ketenagan hati bagi orang yang melaksanakannya.
Kejujuran yang ada pada diri seseorang membuat orang lain senang berteman dan
berhurbungan dengan dia. Didalam bisnis pemupukan relasi sangat mutlak
diperlukan, sebab relasi ini akan sangat membantu kemajuan bisnis dalam jangka
panjang. Sedangkan keadilan perlu diterapkan, misalnya terhadap para karyawan
ada aturan yang jelas dan pemberian upah, dengan prinsip keadilan itu, tidak
membeda-bedakan manusia yang stu dengan yang lain.
e.
Konsep Kerja keras
Rasulullah SAW
sangat terkenal dalam pelaksanaan konsep ini. Rasulullah SAW masa kecilnya
telah mulai bekerja keras mengembala domba orang-orang Mekkah, dan beliau menerima
upah dari gembalaan itu.
Demikian beberapa konsep etika bisnis
yang ada dalam agama kita, yang jika kita coba melaksanakannya secara
istiqomah, maka InsyaAllah kemajuan dalam bisnis dapat dicapai.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Tujuan
bisnis syariah adalah target hasil, profit materi dan benefit nonmeteri pertumbuhan,
keberlangsungan, keberlakuan
2. Tipologi
bisnis syariah dibedakan atas, perkembangan LKS, perbankan syariah, asuransi
dan pegadaian syariah
3. Perdagangan
dalam islam harus selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba harus
juga memiliki tujuan untuk mencapai ridho Allah SWT
4. Produksi
dan promosi harus dilakukan secerdas mungkin untuk menarik perhatian konsumen
namun dengan cara-cara yang sepantasnya dilakukan, tidak dengan penipuan dan
lain sebagainya
5. Perilaku
pelaku bisnis syariah ialah etika pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya,
yakni dengan memperhatikan segala macam syariat islam yang berhubungan dngan
perdagangan
3.2 Saran
1. Bisnis
syariah adalah bisnis yang mudah dilakukan dan bisnis yang dapat merah banyak
keuntungan baik dunia maupun akhirat
DAFTAR PUSTAKA
Nasution,
Mustafa Edwin, dkk. 2010. Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana
Alma,
bukhari dan Priansa, Juni Donni. 2009. Manajemen
Bisnis Syariah. Bandung: Alfabeta
Rivai,
Veithzal, dkk. 2012. Islamic Business and
Economic Ethics. Jakarta: PT Bumi Aksara
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
ReplyDelete* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com