Makalah Bisnis Syariah

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmat-Nya sehingga kami bias menyelesaikan makalah Pengantar Bisnis Syariah ini dengan judul “Bisnis Syariah”.
      Dalam penyusunan makalah ini kami telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kami. Namun sebagai manusia biasa, kami tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari segi teknik penulisan maupun tata bahasa.Tetapi walaupun demikian kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan makalah ini meskipun tersusun sangat sederhana.
      Dalam makalah ini membahas tentang pengetian bisnis syariah dan tujuan bisnis syariah, tipologi bisnis syariah, perdagangan dalam bisnis syariah, produksi dan promosi dalam bisnis syariah, serta  perilaku atau etika pelaku bisnis syariah. Kami menyadari tanpa kerjasama antara guru pembimbing yang memberi berbagai masukan yang bermanfaat bagi kami demi tersusunnya makalah ini. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada pihak yang tersebut diatas yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan arahan dan saran demi kelancaran penyusunan makalah ini.
      Demikian semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi teman-teman sekalian. kami mengharapkan saran serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun.





Malang, 11 Desember 2015





Kelompok 10



BAB I

PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang

Dalam ekonomi modern manusia sering mengabaikan aspek aspek syariah dalam berbisnis dimana manusia di era globalisasi lebih mengedepankan system ekonomi  yang cenderung ke arah riba karna banyak sekali ke untngan yang di tawarkanya seperti bunga yang besar dalam deposito dan ini jauh dari namanya hukum ekonomi syariah melenceng dari ajaran dagang islam dimana memakan uang riba haram hukumnya. Belakangan ini bisnis berbasis islam banyak diminati dan digeluti oleh masyarakat luas. Khusunya di indonesia, tidak hanya kaum muslim saja namun kaum nonmuslim pun banyak yang berminat dlam bisnis yang berbasis syariah ini. Karena dinilai menguntungkan karena banyaknya kaum muslimin.
Dalam masyarakat riba tidak ada punggutan zakat, tidak ada unsur membantu orang lemah.Variable riba memiliki korelasi negative terhadap zakat, perdangangan dan tingkat kesejahteraan masyarakat, sering kali orang yang terdesak tidak peduli dengan bunga yang besar padahal bunga yang besar itu sangat merugikan apabila tidak bisa mengembalikan dengan tepat waktu dan amat merugikan.
Dalam bisnis sering kali mngabaikan nilai nilai islami karena dalam berbisnis kita menjumpai banyak clien, partner dan costumer dan mereka punya pedoma sendiri dalam berbisnis, maka dari itu kita sebagai orang islam harus memegang teguh nilai nilai islam dalam hal apapun agar mendapat  barokah dari apa yang dilakukan.
Kita sebagai umat muslim dengan melihat realita ekonomi nasional dan inter nasionalyang mulai ke arah system ekonomi liberal yang terapkan bangsa barat yang tidak sesuai dengan kaidah islam maka dari itu pentingnya mengembalikan system ekonomi yang benar dan mensosialisasi kan untungnya berbisnis secara syariah. Manusia tidak terlepas dari yang namanya bisnis maka perlu sekali mengerti bisnis yang benar yang tidak merugikan salah satu pihak dan mengandung unsur unsure yang mensejahterakan masyarakat baik secara langsung ataupun tidak langsung simbiosis mutualisme dalam berbisnis harus ada unsure syariahnya

1.2    Rumusan Masalah

1.      Apa saja yang merupakan tujuan bisnis syariah ?
2.      Apa pebedaan dari masing-masing tipologi bisnis syariah ?
3.      Bagaimana perdagangan dalam bisnis syariah ?
4.      Bagaimana produksi dan promosi dalam bisnis syariah ?
5.      Bagaimana perilaku pelaku bisnis syariah ?

1.3    Tujuan

1.      Menjelaskan tujauan bisnis syariah
2.      Membedakan dan menyebutkan tipologi bisnis syariah
3.      Menjelaskan perdagangan dalam bisnis syariah
4.      Menjelaskan produksi dan promosidalam bisnis syariah
5.      Mengidentifikasi perilaku pelaku bisnis syariah



BAB II

PEMBAHASAN

2.1    Pengertian dan Tujuan Bisnis Syari’ah

      Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Manusia senatiasa berusaha berusaha untuk dapat memperoleh harta kekayaan itu. salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk dapat memperolehnya adalah dengan bekerja. Sedangkan salah satu dari bentuk kerja adalah berusaha atau berbisnis. Kegiatan penting dalam bemuamalah yang paling banyak dilakukan oleh manusia setiap saat adalah kegiatan bisnis.
      Bisnis adalah sebuah kata yang cukup dikenal oleh masyarkat dalam kehidupan sehari-hari. Setiap harinya secara sadar maupun tidak jutaan manusia di dunia melakukan kegiatan bisnis, baik sebagia produsen, perantara maupun sebagai konsumen. Kaum produsen dan orang-orang lain yang bergerak dalam kegiatan bisnis berhasuil membuat keuntungan dan memperbesar nilai keuntungannya yang makim lama makin meningkat. Dalam zaman modern sekarang ini dunia bisnis semakin kompleks, dan membutuhkan banyak  waktu bagi mereka yang iongin mempelajarinya serta mempraktekan sampai berhasil.
      Bisnis dapat didefinisikan sebagai pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Ada yang mengartikan, bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan distribusi atau penjualan barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit (keuntugan).
      Pengertian bisnis menurut Hughes dan Kapoor ialah Business is the organized effot of individuals to producenand sell for a profit, the goods and services that satisfy society’s needs. The general term business refers to all such efforts within a society or within an industry. Maksudnya bisnis ialah suatu  kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan kenutngan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industry. Definisi lain diberikan oleh Brown dan Petrello (1976): Business is an institution which produces goods and services demanded by people. [1]
      Jadi bisnis merupakan suatu lembaga menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam hal ini termasuk jasa dari pihak pemerintah dan swasta yang disediakan untuk melayani anggota masyarakat.[2]
      Belakangan ini bisnis berbasis islam banyak diminati dan digeluti oleh masyarakat luas. Khusunya di indonesia, tidak hanya kaum muslim saja namun kaum nonmuslim pun banyak yang berminat dlam bisnis yang berbasis syariah ini. Karena dinilai menguntungkan karena banyaknya kaum muslimin.
      Islam menganjurkan setiapm umatnya untk mencari rezeki, islam sangat menekankan atau mewajibkan aspek kehalalan, baik dari segi perolehan maupun pendayagunaanya (pengolahannya dan pembelanjaaanya).
      Bisnis islam dapat diartika sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya (yang tidak dibatasi), namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada atuaran halal dan haram). Dalam arti, pelaksanaan bisnis harus tetap berpegang pada ketentuan syariat (aturan-aturan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist). Dengan kata lain, syariat merupakan nilai utama yang menjadi payung strategis maupun taktis bagi pelaku kegiatan ekonomi (bisnis).[3]
      Dengan kendali syariat, bisnis dalam islam bertujuan untuk mencapai empat hal utama, yaitu sebgai berikut.
1.      Target Hasil, profit materi dan benefit nonmeteri
         Tujuan bisnis tidak selalu untuk profit (qimah maddiyah atau nilai materi), tetapi harus dapat memperoleh dan memeberikan benefit (keuntungan atau manfaat) nonmateri, baik bagi si pelaku bisnis sendiri maupun pada lingkungan yang luas, seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian social dan sebagainnya. Disamping untuk mencari qimah maddiyah, juga ada dua orientasi lainnya yaitu nilai-nilai ahklak mulia yang menjadi suatu kemestian yang muncul dalam kegiatan bisnis, sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang islami, baik antara majikan dengan buruh, maupun antara penjual dan pembeli (bukan hanya sekedar hubungan fungsional maupun professional semata).
         Qimah ruhiyyah berarti, perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengn kata lain, ketika melakukan suatu aktivitas bisnis, maka harus disertai dengan kesadaran hubungannya dengan Allah. Amal perbuatannya bersifat materi, sedangkan kesabaran akan hubungannya dengan Allah ketika berbisnis dinamakan ruhnya.
2.      Pertumbuhan
         Jika profit dan benefit nonmateri telah diraih, maka diupayakan pertumbuhan atau kenaikan akan terus-menerus meningkat setiap tahunya dari profit dan benefit tersebut. Upaya pertumbuhan ini tentu dalam koridor syariat. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah produksi, seiring dengan perluasan pasar dan peningkatan inovasi agar bisa mengahasilkan produk baru dan sebagainya.
3.      Keberlangsungan
         Pencapaian target hasil dan pertumbuhan terus diupayakan keberlangsungannya dalam kurun waktu yang cukup lama dan dalam menjaga keberlangsungan itu dalam koridor syariah islam.
4.      Keberkahan
         Faktor keberkahan atau upaya menggapai ridho Allah, merupaka puncak kebahagian hidup muslim. Para pengelola bisnis harus mematok orientasi keberkahan ini menjadi visi bisnisnya, agar senantiasa dalam kegiatan bisnis selalu berada dalam kendali syariat dan diraihnya keridhoan Allah.[4]

2.2    Tipologi Bisnis Syari’ah

      Tipologi adalah ilmu yang mempelajari tentang pengelompokan berdasarkan tipe atau jenis.
      Berbicara mengenai tipologi bisnis syariah berbicara juga mengenai lembaga keuangan islam. Lembaga keuangan ini di khususkan pada lembaga keuangan islam di indonesia.
Bila kita ingin berbicara mengenai lembaga keuangan syariah di indonesia (LKS), maka kita melihat UU No. 7 1992 tentang perbankan, yang antara lain menyebutkan di mungkinkannya berdiri bank dengan sistem bagi hasil. UU itu menjadi dasar berdirinya Bank Muamalat Indonesia. kemudian UU itu di perbaiki dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang memberi peluang di terapkan dual banking sistem dalam perbankan nasional. Dengan cepat UU ini telah mendorong di bukanya divisi syariah di sejumlah bank konvensional.
1.      Perkembangan LKS
            Hinga desember 2005, telah beroprasi 3 bank umum syariah (BUS) dan 19 unit usaha syariah (UUS). Penambahan jumlah pemain ini di ikuti dengan penyebaran jaringan kantor yang semakin terdistribusi ke seluruh wilayah indonesia. Penyebaran jaringan itu umumnya mengarah ke kawasan yang aktuf, sehingga memang mendapatkan lahan yang subur untuk berkembang.
            Akan tetapi, pangsa pasar perbankan syariah di bandingkan perbankan nasional (konvensional) masih sangat kecil. Berdasarkan data dari direktorat perbankan syariah bank indonesia, pada desember 2005 total asset dari seluruh bank syariah nasional (ini belum termasuk BPRS) sebesar Rp 20,9 triliun atau 1,42 % dari total aset seluruh perbankan nasional, dan dana pihak ke 3 (DPK) yang di himpun seluruh sistem perbankan, dan pembiyayaan yang di salurkan perbankan syariah sebesar Rp 15,2 triliun atau kira-kira 2,19 % dari jumlah penyaluran pembiyayaan/kredit seluruh sistem perbankan. [5]
2.      Perbankan
            Berkembangnya bank-bank dengan landasan syariah islam di berbagai negara pada dekade 1970 an, berpengaruh pula dengan indonesia. Namun perkara lebih khusus untuk mendirikan bank islam baru dilakukan pada 1990. Majelis ulama indonesia (MUI) setelah melalui satu lokakarya, akhirnya membentuk satu kelompok kerja yang di sebut Tim Perbankan MUI. Tim ini bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua terkait. Hasil tim kerja tersebut akhirnya melahirkan Bank Muamalat Indonesia.
Ada sejumlah perbedaan yang mendasar antara bank syariah dan bank konvensional. Perbedaan itu menyangkut:
a.       Aspek legalitas
Di perbankan syariah, akad yang dialukan memiliki dimensi duniawi ukhrawi karena berlandaskan hukum islam. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi maupun ketentuan lainya harus memenuhi syarat akad seprti:
·         Rukun: adanya penjual, pembeli, barang, harga dan ijab Kabul
·         Syarat: barang dan jasa harus halal, harga harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan
b.      Lembaga penyelesai sengketa
Berbeda dengan bang konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perselisihan, penyelesaiannya tidak dilakukan di pengadilan negeri melainkan sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hokum materi berdasarkan prinsip syariah dikenal dengan nama Badan Arbiterasi Muamalah Indonesia atau BAMUI.
c.       Struktur organisasi
Secara garis besar struktur organisasi bank syariah dan bank konvensional adalah sama. Yakni ada komisaris dan direksi beserta perangkat pendukung di bawahnya. Tetapi di bank syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah. DPS bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar tidak menyimpang dari garis-garis syariah.
d.      Pembiyaan
Perbedaan pokok antara perbankan syariah dan konvensional dalam pembiayaan adalah adanya larangan riba (bunga) pada perbankan syariah. Prinsip utama yang dianut bank-bank islam adalah (arifin, 1999):
a.       Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi
b.      Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah secara syariah
c.       Memberikan zakat
Sebagai penganti mekanisme bunga, sebagian ulama meyakini bahwa dalam pembiayaan proyek-proyek, instrument yang paling baik adalah bagi hasil.
3.      Asuransi
            Asuransi syariah di indonesia di pelopori oleh PT Asuransi Tafakul Indonesia yang berdiri pada tahun 1994. Sebagian kalangan beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodha dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Padahal tidak demikian, karena pada dasarnya islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan takdir allah yang tidak dapat di tolak. Hanya saja sebagian manusia di perintahkan membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam QS. Al-hasyr ayat 18:
“hai orang-orang beriman, bertaqwalah pada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah di perbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada allah sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Jelas sekali dari ayat ini kita di perintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.[6]
            Dalam QS surat yusuf ayat 43 – 49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia untuk membentuk sistem proteksi dalam menghadapi kemungkinan buruk di masa depan. Sangat jelas dalam ayat ini manusia di anjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan memproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dari sini dapat di simpulkan bahwa berasuransi tidak bertentanga dalam takdir bahwa allah menganjurkan adnya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan system proteksi yang di kenal dengan mekanisme asuransi.
·         Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah
      Perbedan utama tertetak pada prinsip dasarnya. Asuransi syarian menggunakan konsep takaful bertumpu pada sikap saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan dan tentu saja memberikan perlindungan.
      Sedangkan pada asuransi konvensioanal dasar kesepakatanya adalah jual beli. Perbedaan yang nyata juga terdapat pada investasi dananya. Pada takaful, investasi dana di dasarkan pada sistem bagi hasil (mudharabah), sedangkan pada asuransi konvensional tentu saja atas dasar bunga atau riba (Advertorial takaful, Republika, 22 juli 2002). [7]
      Untuk dana premi yang terkumpul dari peserta. Pada sistem konvensional dana itu menjadi milik perusahan asuransi. Tentu saja perusahaan itu bebas menginvestasikannya. Adapun pada asuransi takaful dana itu tetap milik peserta. Perusahaan hanya mendapat amanah untuk mengelolanya. Konsep ini menghasilkan perbedaan perlakuan terhadap keuntungan. Pada takaful keuntungan di bagi antara perusahaan asuransi dengan peserta, sedang dalam konvensional keuntungan menjadi milik perusahan.
      Satu hal yang di tekankandalam takaful adalah meniadakan tiga unsur yang di pertanyakan, yakni ketidakpastian, untung-untungan, dan bunga alias riba. Tentu saja perusahaan yang bergerak dalam sistem takaful ini tidak melupakan keuntungan yang bisa di peroleh nasabah.
4.      Pegadaian
            Dua bank umum syariah yang ada di Indonesia, yaitu Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah rupanya menunjukan minat serous untuk mengarap gadai syariah. Bukan tanpa alasan mereka tertarik untuk mengarap gadai syariah ini. Selain Karena alasan rasional, bahwa gadai ini memeiliki potensi yang besar, system pembiyaan ini memeang memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negar-negar dengan mayoritas penduduk muslim, seperti Timur Tengan dan Malaysia, pegadaian syariah telah berkemabng pesat.
            Landasan syariah dari pegadaian syariah ini adalah kisah di masa Rasulullah, ketika itu ada seseorang yang  mnggadaikan kambingnya. Ketika itu rasulullah ditanya bolehkah kambingnnya diperah. Nabi kemudian mengizinkan, sekedar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, nabi mengizinkan kitaboleh mengambil keuntungan dari barang yang digadaikna sekedar menutup biaya pemeliharaan.
            Muhammad Syafi’I Antonia dalam bukunya, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, bahwa pengertian gadai atau ar-rahn, mengutip pandangan Sayyid Sabiq, adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan yang diberikan oleh si piutang. Berarti barang yang dititipkan pada si pitang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 283 disebutkan : “jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalat tidak secra tunai) sedang kamu tidaak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang) …”. Secara eksplisist menyebutkan barang yang dipegang oleh yang berpiutang. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan (kolateral) atau objek gadai.[8]
            Perbedaan gadai syariah dan konvensional adalah dalam hal pengenaan bunga. Pegadaian syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhul hasan (pinjaman kebaikan), mudarabah (bagi hasil), muqayadah (jual beli).

2.3    Perdangan dalam Bisnis Syari’ah

      Jika tinjau pekerjaan dagang sebagai suatu bagian dari bisnis, maka pekerjaan dagang ini mendapat tempat terhormat dalam ajaran agama. Nabi Muhammad SAW pernah ditanya:
Mata pencarian apakah yang paling baik, Ya Rasulullah ? jawab beliau: ialah seseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih (HR. Al Bazzar).[9]
Dalal Al-Qur’an menegaskan bawasannya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-baqarah: 275)
      Dalam surat Al-Baqarah tersebut, Allah SAW mendampingkan dua kegiatan yang berlawanan, yang bersifat dekotomi, yang satu halal yang satu haram. Ayat ini memberikan ketegasan kepada kita, bahwa jual beli tidak sama dengan riba, seprti yang dinyatakan oleh kaum kafir pemakan riba.  
      Dalam masyarakat riba tidak ada punggutan zakat, tidak ada unsur membantu orang lemah. Variable riba memiliki korelasi negatif terhadap zakat, perdangangan dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kenapa dalam masyarakat riba tidak berkembang, perdagangan dan proyek investasi lain ? karena dalam kegiatan riba, terkandung unsur bunga tinggi. Orang yang mau pinjam uang dengan bunga tinggi adlah orang yang terdesak akan kebutuhan hidup. Jika tidak terdesak, taka da orang yang mau pinjam uang. Pinjaman riba selalu mencari korban dan tidak mungkin ada investasi, karena tidak akan menguntungkan menggunakan modal riba.
      Konsep teori ini dapat dilihat pada kebijakan moneter pemerintah. Apabila pemerintah ingin menumbuhkan gairah investasi, perdagangan dan kegiatan proyek ekonomi lainnya, maka bunga pinjaman bank diturunkan. Dengan turunnya tingkat bunga maka banyak orang yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan kredit bank yang mereka gunakan untuk investasi dana membeli barang-barang modal atau digunakan dalam perdagangan. Bila pemerintah ingin menarik uang dari peredaran agar tidak digunkan untuk spekulasi, atau ingin mengurangi gejala inflasi, maka pemerintah menaikan tingkat bunga, akibatnya investasi dan kegiatan perdagangan akan menurun. Bila perdagangan berkembang, diharapkan pedagang-pedangang yang taqwa akan meningkatkan zakat perdangangannya. Jelas ini akan berpengaruh positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
      Kegiatan perdagangan akan menyerap banyak tenaga kerja kira-kira 85% dari tenaga kerja, diserap oleh lapangan bisnis. Dan pengaruh terhadap penghasilan masyarakat juga sangat besar.
      Kemuadian satu variable utama lainnya lagi adalah zakat, merupakan kontrol atas keberadaan harta pada tangan seseorang. Kontrol ini akan menyadarkan pemilik harta, bahwa dalam hartanya itu yang merupakan titipan Allah SWT, terkandung hak orang lain, yaitu hak fakir miskin, yang harus ia keluarkan. Kemuadian harta itu jangan disimpan-simpan saja tapi usahakanlah, putarlah harta itu dalam bentuk perdagangan. Hal ini dijelaskan dalam sunah Rasul :
“barang siapa yang mengurus anak yatim, mempunyai harta, maka hendaklah ia memperdagangkan harta itu untuknya, jangan biarkan harta itu habis termakan sedekah atau (zakat)” (HR. Tirmidzi)
      Kita sudah banyak mengetahui bahwa orang yang kerjanya menyimpah harta misalnya dalm bentuk emas dan perak, maka nanti di akhirat Allah SWT akan menjadikan harta itu menjadi api yang membakar badaannya. Sebagimana Allah berfirman dalam Al-Qur’annya :
“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan bathil dan menghalang-halangi manusia dari jalan Allah dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepad mereka, (bahwa mereka akan mendaptkan) azab yang pedih.”

2.4    Produksi dan Promosi dalam Bisnis Syari’ah

1.      Produksi dalam perdagangan
            Prinsip dasar ekonomi islam adalah keyakinan kepada Allah SWT sebagai rabb dari alam semesta. Ikrar akan keyakinan ini menjadi pembuka kitab suci umat islam, dalam ayat :
“dan dia menundukan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada di bumi semuannya, (sebagai rahmat) daripada-Nya sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS al-jatsiyyah: 13)
            Dengan keyakinan akan peran dan kepemilikan absolut dari Allah rabb semesta alam, maka konsep produksi dalam ekonomi islam tidak semata-mata bermotif maksimalisasi keuntungan dunia, tetapi lebih penting untuk mencapai maksimalisasi keuntungan akhirat. Ayat 77 surat Al-Qashash mengingatkan manusia untuk mencapai kesejahteraan akhirat tanpa melupakan urusan dunia. Artinya urusan dunia merupakan sarana memperoleh kesejahteraan akhirat. Orang bisa berkompetisi dalam kebaikan untuk urusan dunia, tetapi sejatinya mereka sedang berlomba-lomba mencapai kebaikan di akhirat.
            Islam pun sesungguhnya menerima motif-motif berproduksi seperti pola pikir ekonomi konvensional tadi. Hanya bedanya, lebih jauh islam juga menjelaskan nilai-nilai moral disamaping utilitas ekonomi. Bahkan sebelum itu, islam menjelaskan mengapa produksi harus dilakukan. Menurut ajaran islam, manusia adalah kholifatullah atau wakil Allah dimuka bumi dan berkewajiaban untuk memakmurkan bumi dengan jalan beribadah kepada-Nya. Dalam surat Al-An’am ayat 165 :
“dan dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di muka bumi dan dia meninggalkan sebagian kamu atas sebagian yang lain beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikannya kepadamu. Sesungguhnya tuhanmu amat cepat siksanya dan sesungguhnya dia maha pengampun lagi maha penyayang.”
Islam juga mengajarkan bahwa sebaik-baik orang adalah orang yang banyak bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat.
            Bagi islam memproduksi suatu bukanlah sekedar untuk dikonsumsi sendiri atau jual dipasar. Dua motivasi itu belum cukup, karena masih terbatas pada fungsi ekonomi. Islam secra khas menekankan bahwa setiap kegiatan produksi harus pula mewujudkan fungsi sosial ini tercermin dalam surat Al-Hadiid ayat 7 :
“berimanlah kamu kepada Allah dan rasulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Kita harus melakukan hal itu karena memang dalam sebagian harta kita melekat hak orang miskin, baik yang meminta maupun yang tidak meminta. Agar mampu mengembangkan fungsi sosial seoptimal mungkin, kegiatan produksi harus melampaui surplus untuk mencukupi konsumtif dan merah keuntungan finasial, sehingga bisa berkonstribusi pada kehidupan social.
            Melalui konsep inilah, kegiatan produksi harus bergerak diatas dua garis optimalisasi. Tingkat optimal pertama adalah mengupayakan berfungsinya sumber daya insani kearah pencapaian kondisi full omploymen, dimana setiap orang bekerja dan menghasilkan sesuatu karya kecuali mereka yang “udzur syar’I” seperti sakit dan lumpuh. Optimalisasi (daruriyyat), lalu kebutuhan sekundert dan kebutuhan tersier secara propesional. Tentu saja islam harus memastikan hanya memproduksi sesuatu yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat. Target yang harus dicapai secara bertahap adalah kecukupan setiap individu, swasembada ekonomi umat dan konstribusi untuk mencukupi umat dan bangsa ini ‘pribadi dan masyarakat muslim itu produktif dan kontributif bagin kesejahteraan dan keadaan umat manusia. Tidak ada ajaran selain islam yang menguduskan kerja produksi seperti ini,’ kata Al-Qardhawi dalam memandang tenaga kerja, islam berada pada posisi yang moderat. Faktor tenaga kerja, bekerja dan berusaha itu adalah penting, namun bekerja dan berusaha di jalan yang halal dan bekerja perlu tetap dijaga harkat dan martabatnya dan tidak bisa hanya dipandang sebagai factor produksi saja.[10] 
            Pada prinsip islam juga lebih menekankan berproduksi demi mencapai kebutuhan orang banyak, bukan sekedar memenuhi segelintir orang kaya sehingga memiliki daya beli yang lebih baik. Karena itu bagi islam, produksi yang surplusdan berkembang baik secara kuantitatif maupun kualitatif, tidak dengan sendirinya mengidentifikasi kesejahteraan bagi masyarakat. Apalah artinya produk yang menggunung jika hanya bisa di distribusikan untuk segelintir orang yang memiliki uang banyak.
2.      Promosi dalam perdagangan
            Promosi ialah suatu kegiatan yang biasa dilakukan oleh seorang pelaku bisnis untuk meningkatkan jumlah penjualan. Biasanya dalam proses promosi pemilik barang akan berusaha memuji dan mengemukakan segala keunggulan barang yang ditawarkannya atau yang dijualnya. Akan tetapi satu hal yang tidak baik adalah apanila penjual berlebihan memuji-muji barang yang dijualnya padahal mutunya tidak sebaik yang ia katakan. Secara umum, promosi dapat dilkaukakan dengan lima cara :
1.      Personal selling, yaitu melaluli para penjual, yang dikenal dengan sebutan pramuniaga, wiraniaga atau selles yang mendatangi calon pembeli ke rumah-rumah, yang berhadapan langsung dan mempengaruhi calon pembeli dengan segala cara berkomunikasi.
2.      Advertising, yaitu memasang reklame, iklan, brosur, leaflet dan berbagai bentuk lainnya. Dalam istilah sehari-hari orang menyebutnya reklame. Reklame berasal dari dua suku kata yaitu re dan clamo. Re artinya berulang-ulang dan clamo artinya berseru. Jadi intinya berseru berulang-ulang, seperti yang kita dengar lewat radio, kita nonton melalui layar televise ataupun kit abaca lewat surat kabar dan reklame dipinggir jalan dalam bentuk billboard, ataupun spanduk yang direntang panjang jalan, semuanya berusaha menyeru kita secara berulang-ulang.  Tujuannya ialah menarik calon pembeli dengan menunjukan kelebihan dan keistimewaan barang yang dijualanya. Dia selalu menekankan plus point, berupa kelebihan dan keistimewaan barang dagangannya. Akan tetapi dalam ilmu marketing adasuatu prinsip yang harus dijaga tidak boleh diabaikan yaitu truth in advertising, artinya iklan, reklame, pujian terhadap barang sendiri, tidak boleh berlebihan dan membodohi calon pembeli. Jika iklan mengandung unsur kebohongan apalagi menipu orang, akhirnya akan menimbulkan adversitng impact yang negatif. Inilah yang disebut dalam agama dengan istilah najasy atau dapat diistilahkan dengan reklame palsu (Hamzah, 1984: 155).[11]
            Dulunya pada zaman jahiliyah praktek najasy ini sering dilakukan oleh para pedangan dengan maksud melariskan barang dagangannya.
Selaian itu banyak pedagang yang bersumpah atas nama Allah SWT, bahwa mereka tidak memiliki untung atas barang dan harga yang ditawarkannya, atau harga belinya jauh lebih mahal dari harga yang ditawarkan itu dan bentuk sumpah lainnya dengan tujuan agar barang tersebut laku. Rasulullah SAW melarang banyak sumpah dalam jual beli :
“Jauhilah banyak sumpah dalam jual beli, karena sesungguhnya hal itu betul melariskan dagangan, akan tetapi menghapuskan keberkahan. Rasulullah SAW sangat tidak menyenangi perkara yang banyak menggunakan sumpah ini karena mereka bersumpah, setelah itu mereka banyak berbuat dosa, mereka bersumpah setelah itu mereka berbohong.” (HR. Muslim)
Apabila seorang pedagang bersumpah atau dengan usaha lainnya yang dilarang, maka mungkin saja ia dapat membohongi konsumennya, namun sekali itu ia dapat membohonginya lain kali mereka akan bertindak sangat hati-hati. Nama baik ia dan perusahaanya akan terancam. Anda mungkin dapat menipu seseorang satu kali, anda dapat menipu banyak satu kali, tetapi anda tidak dapat menipu semua ornag secara terus-menerus.
            Jika praktek ketidakjujuran ini seringkali dilakukana oleh produsen maka akaan muncul gejala konsumerisme, yang berarti gerakan protes konsumen terhadap produsen atau pedagang yang suka menipu mereka. Para konsumen melalui bergabgai saluran resmi, seperti lembaga pemeerintahan, yayasan lembaga konsumen, atau kelompok ormas, organisasi politik akan mengadakan praktek penipuan yang pernah mereka alami.
3.      Publicity, yaitu berupa pemuatan berita di surat kabar, radio atau televise. Berita ini dimuat oleh para wartawan media tersebut, dan dapat dipungut bayaran. Biasanya para pengusaha mengadakan temu wicara, atau press release dengan para wartawan kemudian beritanya dimuat di media masa.
4.      Sales promotion, artinya usaha promosi yang dilakukan dengan harapan meningkatkan penjualan dalam jangka pendek. Misalnya seorang pengusaha, mengadakan kegiatan jual obral, atau memberi discount khusus, agar calon konsumen tertarik untuk membeli. Jadi teknik sales promotion ini dapat berbentuk berbagai kegiatan, seperti :
a.       Banting harga, jual obral (special sales), korting besar, cuci gudang dan sebgainya, terutama dalam menghadapi hari lebaran atau hari-hari lainnya.
b.      Memberikan hadiah, baik hadiah langsung, maupun hadiah berupa undian
c.       Mengadakan pertunjukan guna menarik calon pembeli
d.      Mengadakan fair, pasar malam, festival, bazar dan sebgainya
5.      Public relation, yaitu usaha menjaga hubungan baik dengan masyarakat, dengan selalu menginformasika apa yang telah dilakukan oleh lembaga, dan rencana apa yang akan dilaksanakan pada masa mendaatang. Dengan adanya informasi ini maka masyarakat akan menaruh perhatian terhadap organisasi.

2.5    Perilaku Pelaku Bisnis Syari’ah

      Perilaku pelaku bisnis syariah adalah perlakuan atau etika pelaku bisnis tersebut dalam menjalankan bisnisnya.
1.      Pengertian etika bisnis
            Istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standard of conduct) yang memimpin indiviidu dalam membuat keputusan. Etika ialah suatu studi mengenai perbuatan yang salah dan benar dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang, keputusan etik ialah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar etika bisnis kadang-kadang disebut pula etika manajemen ialah menerapkan standar moral kedalah kegiatan bisnis. W. F. Scoell (1993: 46) mengatakan some filosophers say that behaviour is ethical if it follows the will of GOD.
            Jadi sebenarnya perilaku yang etis itu ialah perilaku yang mengikuti perintah Allah dan menjauhi segala larangan-larangannya. Dalam islam etika bisnis sudah banyak dibahas dlam berbagai literatur dan sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadis.
Definisi lain menyatakan business ethics is about building of trust between people and organizations, and absolutely essential ingredient to conduction business successfully espencially in the long term. (Linda Klebe Trevino 995: 290).[12]
            Definisi etika adalah model perilaku yang diikuti untuk mengharmoniskan hubungan antar manusia meminimalkan penyimpangan dan berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat (Taha Jabir, 2005). Hal-hal yang termasuk kedalah bidang sensitive dalam etika bisnis ialah:
a.       Dasar kebenaran dan kejujuran
b.      Hubungan saling percaya sesama rekan bisnis
c.       Adil dalam hubungan dengan pelanggan
d.      Etika dan tanggung jawab karyawan dalam melaksanakan pekerjaan
e.       Bertanggugng jawab dalam menggunakan sumber daya dan asset perusahaan
f.       Keamanan dan kualitas produk
g.      Keamanandan kesejahteraan di tempat kerja
h.      Perilaku suap-menyuap
i.        Pelestarian lingkungan
j.        Penghematan dalam menggunakan biaya tidak ada mark up dan pemborosan
k.      Praktek dalam penjualan, promosi dan pemasaran pada umumnya (Taha Jabir, 2005).
2.      Etika bisnis protestan dan etika bisnis syariah
            Sangat popular konsep yang diungkapkan oleh Max weber tentang protestant ethics yang membawa kemajuan pesat dalam pembangunan di Eropa. Nurcholis Majid menjelaskan dalam sebuah tulisannya diharian Republika tanggal 29 Oktober tahun 2000, bahwa tesis Max Waber tentang eetika protestan mengatakan kemajuan ekonomi eropa barat adalah berkat ajaran Asketisme dalam ajaran Calvin. Kaum calvinis mnerima panggilan ilahi untuk bekerja keras dan tetap berhemat terhadap harta yang berhhasil dikumpulkan karena hidup mewah bukanlah tujuan. Dengan cara hidup hemat maka terjadilah akumulasi modal menuju kapitalisme.
            Kritik yang dapt diajukan kepad weber ialah ia sangat mengagunng-agungkan paham protestan ini. Weber telah mempelajari berbagai agama lain, tetapi islam ia pelajari minim sekali dengan tujuan untuk membenarkan tesisnya bahwa agama protestan ini lebih unggul. Di lapangan beberapa Negara lain yang buka protestan, tetapi katolik misalnya, juga mengalami kemajuan seperti dijumpai pada Negara perancis, Itali, juga bangsa yang menganut Shinto-buddhis, seperti Jepang, Korea mengalami kemajuan pesat. Kemajuan Jepang sekarang ini disusul oleh kemajuan Negara lain yang menganut konfusianisme.
            Pada hakikatnya islam sebagai suatu Negara besar telah mengajarkan tentang konsep-konsep unggul lebih dulu dari protestan, akan tetapi para penganjur dan para pengikut kurang memperhatikan dan tidak melaksanakan ajaran-ajaran islam sebagaimana mestinya. Tantangan bagi bangsa Indonesia yang sebagian besar beragama islam agar kita berhasil ialah menggali inner dynamics system etika yang berakar dalam pola keyakinan dan dominan. Berikut ini akan diuungkapkan nilai-nilai etika islam yang dapat mendorong bertumbuhnya dan suksesnya bisnis yaitu :
a.       Konsep Ihsan
Ihsan adalah usaha individu untuk sungguh-sungguh bekerja, tanpa kenal menyerah dengan dedikasi penuh menuju pada optimalisasi, sehingga memperoleh hasil maksismal, ini tidak sama dengan perveksionisme, melainkan optimalisme.
b.       Konsep Itqan
Itqan artinya membuat sesuatu dengan teliti dan teratur. Jadi harus bisa menjaga kualitas produk yang dihasilkan, adakan penelitian dan pengawasan kualitas sehingga hasil masksimal.
c.       Konsep Hemat
Apa yang diunggulkan oleh protestant ethics-nya Weber, sebenarnya konsep islam, yang sejak 14 abad yang lalu telah diajarkan oleh Rasulullah kepada umatnya. Kita harus hemat, jangan boros, pekerjaan memboros-boroskan harta adalah teman syaitan. Kita harus hemat dengan harta, akan tetapi tidak boleh kikir dan tidak menggunakannya kecuali untuk sesuatu yang benar-benar bermanfaat.
d.      Konsep Kejujuran dan Keadilan
Ini adalah konsep yang membuat ketenagan hati bagi orang yang melaksanakannya. Kejujuran yang ada pada diri seseorang membuat orang lain senang berteman dan berhurbungan dengan dia. Didalam bisnis pemupukan relasi sangat mutlak diperlukan, sebab relasi ini akan sangat membantu kemajuan bisnis dalam jangka panjang. Sedangkan keadilan perlu diterapkan, misalnya terhadap para karyawan ada aturan yang jelas dan pemberian upah, dengan prinsip keadilan itu, tidak membeda-bedakan manusia yang stu dengan yang lain.
e.       Konsep Kerja keras
Rasulullah SAW sangat terkenal dalam pelaksanaan konsep ini. Rasulullah SAW masa kecilnya telah mulai bekerja keras mengembala domba orang-orang Mekkah, dan beliau menerima upah dari gembalaan itu.
Demikian beberapa konsep etika bisnis yang ada dalam agama kita, yang jika kita coba melaksanakannya secara istiqomah, maka InsyaAllah kemajuan dalam bisnis dapat dicapai.                                                                                                                                                                                                    

BAB III

PENUTUP

3.1    Kesimpulan

1.      Tujuan bisnis syariah adalah target hasil, profit materi dan benefit nonmeteri pertumbuhan, keberlangsungan, keberlakuan
2.      Tipologi bisnis syariah dibedakan atas, perkembangan LKS, perbankan syariah, asuransi dan pegadaian syariah
3.      Perdagangan dalam islam harus selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba harus juga memiliki tujuan untuk mencapai ridho Allah SWT
4.      Produksi dan promosi harus dilakukan secerdas mungkin untuk menarik perhatian konsumen namun dengan cara-cara yang sepantasnya dilakukan, tidak dengan penipuan dan lain sebagainya
5.      Perilaku pelaku bisnis syariah ialah etika pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya, yakni dengan memperhatikan segala macam syariat islam yang berhubungan dngan perdagangan

3.2    Saran

1.      Bisnis syariah adalah bisnis yang mudah dilakukan dan bisnis yang dapat merah banyak keuntungan baik dunia maupun akhirat



DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Mustafa Edwin, dkk. 2010. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana
Alma, bukhari dan Priansa, Juni Donni. 2009. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: Alfabeta
Rivai, Veithzal, dkk. 2012. Islamic Business and Economic Ethics. Jakarta: PT Bumi Aksara


Comments

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    ReplyDelete
  2. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Surat Al-baqarah (148 dan 177), Fatir (32), Al-Isra' (26-27) dan terjemahan

Contoh Penulisan Daftar Pustaka

Delusi